Hari Jum’at adalah hari yang mulia. Umat Islam seluruh dunia sangat memuliakan hari Jum’at. Dari Abu Hurairah Ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jum’at. Di hari Jum’at Allah menciptakan Adam ‘alaihi as-salam dan memasukkannya ke dalam surga serta pada hari Jum’at Allah mengeluarkannya dari surga. Dan hari kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i dan Turmuzi). Karena keutamaan hari Jum’at inilah, para ulama’ menganjurkan kita untuk selalu memperbanyak bacaan-bacaan yang mulia baik pada malamnya atau pada siangnya seperti memperbanyak membaca salawat atas Nabi Saw., memperbanyak membaca tasbih, hamdalah dan tahlil serta memperbanyak membaca al-Qur’an.
[Baca juga:Tata Cara Mandi Besar atau Mandi Junub]
Shalat Jumat adalah aktivitas ibadah shalat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jum’at secara berjamaah pada waktu dhuhur. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim, laki-laki, sudah mukallaf, sehat dan yang menetap dalam suatu wilayah (mustauthin). Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi hamba, wanita, anak-anak, orang hyang sedang sakit, sedang bepergian, dan karena alasan tertentu untuk tidak shalat Jum’at seperti karena hujan yang sangat lebat, dingin yang sangat menggigit dan lain-lain. Dari Thariq bin Syihab Ra. bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
[Baca: Tata Cara Shalat Tasbih]
Shalat Jum’at dikatakan sah, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) Dilakukan di suatu daerah atau kampung. Tidak sah mendirikan shalat Jum’at di tempat yang tidak menjadi tempat tinggal, seperti lading atau jauh dari perkempungan penduduk. (2) Dilakukan berjamaah sekurang-kurangnya empatpuluh orang yang memang wajib menjalankan shalat Jum’at. (3) Dilakukan pada waktu shalat Zuhur. (4) Didahului dengan dua khutbah. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka akan menjadi shalat zuhur bukan shalat Jum’at.
Sedangkan dua khutbah Jumat dikatakan sah, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) Khatib dalam keadaan suci hadats baik hadats kecil ataupun besar; (2) Tubuh, pakaian, dan pakaian yang dipakai khutbah suci dari segala najis; (3) Khatib harus menutup aurat; (4) Khutbah dilakukan dengan cara bendiri bagi yang mampu; (5) Rukun-rukun khutbah harus dibaca dengan memakai bahasa Arab; (6) Khatib duduk antara dua khutbah dengan thuma’ninah yang lebih panjang daripada thuma’ninahnya shalat atau sekitar lamanya membaca surat al-Ikhlas; (7) Suara khatib nyaring sehingga bisa didengar oleh jama’ah yang menimal empatpuluh orang seperti di atas; (8) Berturut-turut antara dua khutbah dan shalat Jum’at; (9) Khutbah dan shalat keduanya harus dilakukan pada saat shalat Zuhur.
[Baca Juga: Tata Cara Shalat Dhuha]
Dua khutbah Jum’at sendiri harus memenuhi rukun-rukun sebagai berikut: (1) Memuji Allah dengan membaca hamdalah dikedua khutbah, yaitu: Alhamdu lillahi rabbil-alamin (segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam). (2) Membaca dua kalimat syahadat, yaitu: Asyhadu an la ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadan rasulullah (Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). (3) Membaca shalawat atas Nabi Saw. di kedua khutbah, yaitu: Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad (Ya Allah, berikanlah kesejahteraan kepada junjungan kami, Muhammad). (4) Wasiat untuk bertaqwa di kedua khutbah, baik yang menyangkut keimanan, akhlak, ataupun yang lain. (5) Membaca ayat-ayat al-Qur’an di salah satu khutbah, namun yang utama dibaca di khutbah yang pertama. (6) Berdo’a kepada orang-orang yang beriman pada khutbah yang kedua, baik laki-laki ataupun perempuan, yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.
[Baca Juga: Tata Cara Shalat Jenazah]
Di samping rukun-rukun tersebut, ada juga beberapa kesunatan dua khutbah Jum’at, yaitu: (1) Rukun-rukun khutbah dibaca secara berurutan mulai dari pujian bagi Allah, shalawat atas Nabi Saw, wasiat bertaqwa, membaca al-Qur’an, dan berdo’a kepada orang-orang yang beriman. (2) Khutbah dilakukan di atas mimbar atas tempat yang lebih tinggi dari jamaah. (3) Khatib mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum duduk untuk mendengarkan mu’azzin adzan dan kemudian khatib baru menyampaikan khutbahnya. (4) Muazzin adzan setelah khatib salam dan sebelum menyampaikan khutbah. (5) Muazzin berdiri diantara dua khutbah untuk membaca shalwat atas Nabi Saw.
Orang dianggap menjumpai shalat jum’at jika mendapatkan satu rakaat bersama imam dan setelah salam menambahinya satu rakaat dengan membacanya secara keras. Jika tak mendapatkan satu rakaat, maka dia tetap berniat shalat jum’at dan kemudian niat shalat zuhur yang dilakukannya dengan empat rakaat.
Adapun tata cara pelaksanaan salat Jum’at, yaitu : (1) Muadzin mengumandangkan adzan Dzuhur sebagai adzan pertama. (2) Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dhuhur), kemudian memberi salam dan duduk. (3) Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya azan dzuhur. Pada beberapa masjid adzan ini adalah adzan kedua. (4) Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah Swt. serta membaca shalawat kepada Nabi Saw. Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah Swt. dan Rasul-Nya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah. (5) Khatib duduk sebentar diantara dua khutbah. (6) Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepada-Nya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai. (7) Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjamaah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.
Adapun niat shalat Jum’at adalah: Ushalli fardhal-jum’ati rak’ataini mustaqbilal-qiblati ma’muman/imaman lillahi ta’ala (Saya berniat shalat fardhu Jum’at dua rekaat menghadap kiblat sebagai makmum/imam karena Allah).
Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut: Pertama, hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah Saw. pada malam Jum’at dan siang harinya. Nabi Saw. bersabda,“Perbanyaklah kalian bershalawat kepadaku setiap hari Jum’at. Sesungguhnya shalawat umatku akan diperlihatkan kepadaku setiap hari Jum’at. Barangsiapa yang paling banyak shalawatnya kepadaku, maka dia yang paling dekat kedudukannya denganku.” (HR. Baihaqi dari Abu Umamah Ra.)
Kedua, mandi, memotong kuku dan mencukur kumis, memakai pakaian yang rapi dan bersih (diutamakan pakaian berwarna putih), memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi) kemudian menyegerakan ke masjid. Barangsiapa yang mandi hari Jum’at, memakai pakaian terbaiknyam dan memakai wewangian jika dia mempunyai, kemudian mendatangi shalat Jum’at dan tidak melangkahi pundak orang lain, lalu shalat yang diperintahkan Allah padanya, kemudian dia diam ketika imam keluar sampai selesai shalatnya, maka demikian itu menjadi penutup dosanya antara Jum’at itu dan Jum’at setelahnya. (HR. Ibn Hibban dan Hakim). Rasulullah Saw. memotong kuku-kukunya dan mencukur kumisnya pada hari Jum’at sebelum keluar untuk shalat.” (HR. Thabrani dan Baihaqi). Adapun niat mandi Jum’at adalah sebagai berikut: Nawaitu ghuslal-Jum’ati sunnatan lillahi ta’ala (Aku berniat mandi Jum’at sunnah karena Allah).
Ketiga, ketika keluar rumah untuk pergi ke masjid, membaca doa: Allahummaj’al fi qalbi nuron, wa fi lisani nuron, waj’al fi sam’I nuron, wa amami nuron, waj’al min fauqi nuron, wa min tahti nuron, allahumma a’thini nuron (Ya Allah anugerahkan cahaya dalam hatiku dan cahaya dalam lisanku. Anugerahkan cahaya dalam pendengaranku dan cahaya dari depanku. Anugerahkan cahaya dari atasku dan dari bawahku. Ya Allah, anugerahkan aku cahaya).
Keempat, segera pergi ke masjid dengan berjalan kaki perlahan-lahan, tenang, dan tidak banyak bicara.
Kelima, ketika hendak masuk ke dalam masjid, berdoalah: Allahummaf-tah li abwaba rahmatika (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untuk kami).
Keenam, setelah masuk masjid, seyogianya berniat untuk I’tikaf. Niatnya adalah sebagai berikut: Nawaitul-I’tikafa lillahi ta’ala (aku berniat i’tikaf karena Allah).
Ketujuh, setelah masuk, jangan tergesa-gesa duduk. Tetapi lakukan shalat Tahiyyat masjid dua rekaat. Niatnya adalah sebagai berikut: Ushalli sunnata tahiyyatal-masjidi rak’ataini lillahi ta’ala (aku niat shalat Tahiyyat Masjid dua rekaat karena Allah).
Kedelapan, setelah itu melakukan salat sunnah Qabliyah al-Jum’at dua rekaat. Adapun niatnya adalah sebagai berikut: Ushalli sunnatal-jum;ati rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala (aku niat shalat sunnah Qabliyah Jum’at dua rekaat karena Allah).
Kesembilan, tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
[Baca Juga: Rukun dan Sunnah Sembahyang]
Kesepuluh, meniadakan semua pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang. Nabi Saw. bersabda: “Jika pada hari Anda mengatakan kepada kawan Anda diamlah, sedangkan ketika itu imam sedang khutbah, maka Anda telah berbuat sia-sia.” (HR. Abu Dawud dan Malik).
Kesebelas, setelah shalat salam bisa berzikir dengan membaca surat al-Fatihah sebanyak tujuh kali, surat al-Ikhlas sebanyak tujuh kali, surat al-Falaq sebanyak tujuh kali, dan surat an-Nas sebanyak tujuh kali. Posisi kaki belum berubah dari posisi duduk tahiyyat akhir. Kedua belas, setelah berzikir dan berdoa disunnahkan mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah Jum’at, bisa dikerjakan dua rekaat ataupun empat rekaat. Setelah keluar masjid disunnahkan membaca: Bismillah, allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad. Allahummagh-fir li dzunubi, waftah li abwaba rahmatika. Allahumma a’shimni minasy-syaithainir-rajim (Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah berilah kesejahteraan kepada junjungan kami, Muhammad. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku. Ya Allah, jagalah diriku dari setan yang terkutuk).
Sumber:
Muhammad Asnawi al-Qudsi, Fashalatan, Kudus: Menara Kudus, Tanpa Tahun.
Chatibul Umam, dkk, Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah, Kudus: Menara Kudus, 2004.
Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Dimasyqi, Kifayah al-Akhyar, Semarang: Makrabah Keluarga, Tanpa Tahun.
[…] Shalat Jum’at dikatakan sah, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) Dilakukan di suatu daerah atau kampung. Tidak sah mendirikan shalat Jum’at di tempat yang tidak menjadi tempat tinggal, seperti lading atau jauh dari perkempungan penduduk. (2) Dilakukan berjamaah sekurang-kurangnya empatpuluh orang yang memang wajib menjalankan shalat Jum’at. (3) Dilakukan pada waktu shalat Zuhur. (4) Didahului dengan dua khutbah. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka akan menjadi shalat zuhur bukan shalat Jum’at. […]
[…] [Baca Juga: Tata Cara Shalat Jumat] […]
[…] [Baca: Tata Cara Shalat Jumat] […]