Klasifikasi Jalan Raya

10
41821
Klasifikasi jalan raya III C
Klasifikasi jalan raya III C

Setiap jalan yang acap kita lewati sejatinya dibagi kedalam beberapa klasifikasi atau ada yang menyebutnya dengan istilah hirarki jalan. Definisinya adalah pengelompokan jalan dengan beberapa dasar, anatra lain berdasarkan administrasi pemerintahan atau berdasarkan fungsi jalan. Selain itu ada pula klasifikasik dikelompokkan berdasarkan muatan sumbu, yang di dalamnya ada faktor lain yang berhubungan dengan masalah dimensi dan berat kendaraan.

Dalam klasifikasi jalan masih ada pula ketentuan lain, yaitu terkait dengan volume kendaraan yang melintas, besarnya kapasitas jalan raya, dan juga pembiayaan pembangunan serta perawatannya.

Pengelompokan Jalan Berdasar Fungsi

  1. Jalan arteri
    adalah jalan umum yang fungsinya lebih pada pelayanan kendaraan dengan jarak tempuh perjalanan jauh, oleh karenanya biasa berkecepatan tinggi.
  2. Jalan kolektor
    yaitu jalan raya yang berfungsi melayani kendaraan dengan perjalanan jarak sedang, kecepatan melaju tentu juga sedang.
  3. Jalan lokal
    merupakan jalan raya yang digunakan demi melayani kendaraan lokal di suatu tempat, ciri perjalanannyapun adalah jarak dekat, sementara kecepatannya juga rendah.
  4. Jalan lingkungan
    adalah jalan raya yang digunakan untuk melayani angkutan lingkungan yang perjalanannya berjarak dekat, dan berkecepatanpun rendah.
  5. Freeway dan Highway
    adalah dua jenis jalan yang posisinya diatas jalan arteri

Tatkala kita bisa mengategorikan jalan berdasarkan fungsi sebagaimana tersebut di atas, maka masih ada pula pengelompokan jalan yang didasari oleh administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan, dimana kewenangan pemerintah pusat pun pemerintah daerah sangat berperan disini.

Klasifikasi Jalan Berdasar Administarsi Pemerintahan

  • Jalan nasional
    yaitu jalan arteri dan juga jalan kolektor yang menghubungkan antara dua ibukota provinsi serta jalan tol.
  • Jalan provinsi
    ymerupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antara ibukota kabupaten/kota yang satu dengan ibukota kabupaten/kota lainnya.
  • Jalan kabupaten
    adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
  • Jalan kota
    merupakan jalan raya yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara persil satu dengan persil lainnya, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
  • Jalan desa
    adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antara permukimansatu dengan pemukiman lainnya dalam suatu desa.

Di atas adalah klasifikasi jalan yang didasarkan atas fungsi dan administarsi pemerintahan, kenyataannya masih ada pula klasifikasi jalan yang didasarkan pada faktor muatan sumbu.

Pengelompokan jalan menurut muatan sumbu

  • Jalan Kelas I

    Jalan Kelas I merupakan jalan arteri yang dapat dilewati kendaraan angkut berukuran lebar maksimal 2.500 milimeter (2,5 meter), dan panjang maksimal adalah 18.000 milimeter (18 meter). Sementara di Indonesia ini untuk muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih dari 10 ton.

  • Jalan Kelas II

    Untuk jalan kelas II merupakan jalan arteri yang bisa dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran lebarmaksimal adalah 2.500 milimeter (2,5 meter), sementara untuk ukuran panjang maksimalnya adalah 18.000 milimeter (18 meter). Untuk muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 10 ton, dimana jalan kelas ini biasanya merupakan jalan yang digunakan untuk angkutan peti kemas.

  • Jalan Kelas III A

    Adalah jalan raya yang dapat dilalui angkutan berukuran lebar maksimal 2.500 milimeter (2,5 meter), dan panjang maksimalnya adalah 18.000 milimeter (18 meter). Sementara muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.

  • Jalan Kelas III B

    Jalan kelas IIIB adalah jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton

  • Jalan Kelas III C

    Jalan kelas IIIC merupakan jalan lokal dan jalan lingkungan yang bisa dilewati kendaraan bermotor termasuk kendaraan angkut berukuran lebar maksimal 2.100 milimeter (2,1 meter) dan panjangnya tidak boleh lebih dari 9.000 milimeter (9 meter). Sementara muatan sumbu maksimalnya adalah 8 ton.

Dengan diklasifikasikan jalan dengan berbagai dasar tersebut tentunya agar masyarakat pengguna jalan bisa menyadari perannya masing-masing, sehingga kerusakan jalan bisa diminimalisir sedangkan pengguna jalan juga akan sedikit merasa aman, nyaman, dan jauh dari kecelakaan. [uth]

Sumber Rujukan;

[1] Klasifikasi jalan di Indonesia id.wikipedia.org Diakses pada 10 September 2014

[2] Gambar Klasifikasi Jalan Raya type III C www.wikipedia.org Diakses pada 10 September 2014

Berbagi dan Diskusi

10 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here