Daftar Isi
Setiap jalan yang acap kita lewati sejatinya dibagi kedalam beberapa klasifikasi atau ada yang menyebutnya dengan istilah hirarki jalan. Definisinya adalah pengelompokan jalan dengan beberapa dasar, anatra lain berdasarkan administrasi pemerintahan atau berdasarkan fungsi jalan. Selain itu ada pula klasifikasik dikelompokkan berdasarkan muatan sumbu, yang di dalamnya ada faktor lain yang berhubungan dengan masalah dimensi dan berat kendaraan.
Dalam klasifikasi jalan masih ada pula ketentuan lain, yaitu terkait dengan volume kendaraan yang melintas, besarnya kapasitas jalan raya, dan juga pembiayaan pembangunan serta perawatannya.
Pengelompokan Jalan Berdasar Fungsi
- Jalan arteri
adalah jalan umum yang fungsinya lebih pada pelayanan kendaraan dengan jarak tempuh perjalanan jauh, oleh karenanya biasa berkecepatan tinggi. - Jalan kolektor
yaitu jalan raya yang berfungsi melayani kendaraan dengan perjalanan jarak sedang, kecepatan melaju tentu juga sedang. - Jalan lokal
merupakan jalan raya yang digunakan demi melayani kendaraan lokal di suatu tempat, ciri perjalanannyapun adalah jarak dekat, sementara kecepatannya juga rendah. - Jalan lingkungan
adalah jalan raya yang digunakan untuk melayani angkutan lingkungan yang perjalanannya berjarak dekat, dan berkecepatanpun rendah. - Freeway dan Highway
adalah dua jenis jalan yang posisinya diatas jalan arteri
Tatkala kita bisa mengategorikan jalan berdasarkan fungsi sebagaimana tersebut di atas, maka masih ada pula pengelompokan jalan yang didasari oleh administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan, dimana kewenangan pemerintah pusat pun pemerintah daerah sangat berperan disini.
Klasifikasi Jalan Berdasar Administarsi Pemerintahan
- Jalan nasional
yaitu jalan arteri dan juga jalan kolektor yang menghubungkan antara dua ibukota provinsi serta jalan tol. - Jalan provinsi
ymerupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antara ibukota kabupaten/kota yang satu dengan ibukota kabupaten/kota lainnya. - Jalan kabupaten
adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. - Jalan kota
merupakan jalan raya yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara persil satu dengan persil lainnya, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. - Jalan desa
adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antara permukimansatu dengan pemukiman lainnya dalam suatu desa.
Di atas adalah klasifikasi jalan yang didasarkan atas fungsi dan administarsi pemerintahan, kenyataannya masih ada pula klasifikasi jalan yang didasarkan pada faktor muatan sumbu.
-
Jalan Kelas I
Jalan Kelas I merupakan jalan arteri yang dapat dilewati kendaraan angkut berukuran lebar maksimal 2.500 milimeter (2,5 meter), dan panjang maksimal adalah 18.000 milimeter (18 meter). Sementara di Indonesia ini untuk muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih dari 10 ton.
-
Jalan Kelas II
Untuk jalan kelas II merupakan jalan arteri yang bisa dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran lebarmaksimal adalah 2.500 milimeter (2,5 meter), sementara untuk ukuran panjang maksimalnya adalah 18.000 milimeter (18 meter). Untuk muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 10 ton, dimana jalan kelas ini biasanya merupakan jalan yang digunakan untuk angkutan peti kemas.
-
Jalan Kelas III A
Adalah jalan raya yang dapat dilalui angkutan berukuran lebar maksimal 2.500 milimeter (2,5 meter), dan panjang maksimalnya adalah 18.000 milimeter (18 meter). Sementara muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.
-
Jalan Kelas III B
Jalan kelas IIIB adalah jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton
-
Jalan Kelas III C
Jalan kelas IIIC merupakan jalan lokal dan jalan lingkungan yang bisa dilewati kendaraan bermotor termasuk kendaraan angkut berukuran lebar maksimal 2.100 milimeter (2,1 meter) dan panjangnya tidak boleh lebih dari 9.000 milimeter (9 meter). Sementara muatan sumbu maksimalnya adalah 8 ton.
Dengan diklasifikasikan jalan dengan berbagai dasar tersebut tentunya agar masyarakat pengguna jalan bisa menyadari perannya masing-masing, sehingga kerusakan jalan bisa diminimalisir sedangkan pengguna jalan juga akan sedikit merasa aman, nyaman, dan jauh dari kecelakaan. [uth]
Sumber Rujukan;
[1] Klasifikasi jalan di Indonesia id.wikipedia.org Diakses pada 10 September 2014
[2] Gambar Klasifikasi Jalan Raya type III C www.wikipedia.org Diakses pada 10 September 2014
[…] meninggalkan Vale, sebaliknya justru para penggemar semakin mengelu-elukan kepiawaiannya dalam mengendarai kuda-besi […]
[…] Lintasan lurus: 674 m. / 0,419 miles […]
[…] itu baru selesai konstruksi yang ditangani langsung pihak BUMN – Angkasa Pura, sedangkan mengenai akses jalan belum diketahui pihak mana yang akan memegangnya. Dan dengan alasan merupakan pembangunan bandara […]
[…] penampakan yang acap kita lihat, ada yang menyerupai warna binatang zebra di jalan raya yang sering terlewati, itulah Zebra […]
[…] dua suku kata yang mengandung makna, bahwa manusia ini apabila hidupnya menghendaki kemakmuran maka ada jalan yang harus ditempuh yaitu berupa pengembaraan. Selain kemakmuran, pengembaraan yang ditempuh […]
[…] pemaparan Google yang dikutip oleh CNN, bahwa mobil ini diharapkan akan bisa bebas dilihat di jalan raya pada akhir dekade ini, maka tahun 2020 adalah waktu yang dimaksudkan google sebagai awal operasinya […]
[…] angka penjualan sebanyak 399.119 unit, Toyota memegang tampuk pimpinan pasar mobil terbanyak di jalan-jalan Indonesia dengan pangsa pasarnya mencapai 33,04 persen. Toyota Avanza MPV menjadi yang paling laris […]
[…] angka penjualan sebanyak 399.119 unit, Toyota memegang tampuk pimpinan pasar mobil terbanyak di jalan-jalan Indonesia dengan pangsa pasarnya mencapai 33,04 persen. Toyota Avanza MPV menjadi yang paling laris […]
[…] akan muncul kemauan untuk menelusuri setiap sudut tempat yang bisa disinggahi dan juga setiap lajur jalan yang bisa dilalui. Dan bukan tidak mungkin hal yang akan diperoleh dari “kehendak mengenal sebuah tempat pun […]
[…] Jalan raya menjadi akses milik umum karena memang semua orang memiliki hak yang sama. Oleh karenanya, ada aturan demi mendapatkan haknya itu secara merata tanpa ada pihak yang dimenangkan pun dikalahkan. Memang ada ambulance yang memiliki hak khusus di jalan raya, namun selain kendaraan ambulan itu semua tetap setara, bukan? [Baca juga: Klasifikasi Jalan Raya] […]