Sistem Informasi desa merupakan isu penting dalam tata kelola pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur perlunya Sistem informasi di tingkat desa pada pasal 86. Sistem informasi dinilai sebagai sebuah perangkat yang memermudah akses informasi atas pelayanan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di tingkat terkecil tersebut.
Sistem informasi, sebagai sebuah definisi, tidak semata merupakan perangkat lunak (software) atau aplikasi. Begitu pula, sistem tidak semata berarti aspek teknologi, seperti komputer dan server. Sistem informasi merupakan satuan yang turut melibatkan manusia atau pelaku yang diatur melalui sebuah bisnis model atau proses dalam pemanfaatan aplikasi untuk tujuan tertentu. Dengan demikian, upaya memahami sistem semata sebagai sebuah aplikasi tidak sepenuhnya tepat.
Mitra Desa adalah salah satu aplikasi Sistem Informasi desa yang dikembangkan oleh Infest Yogyakarta. Aplikasi ini berfungsi sebagai bagian dari sistem informasi desa secara utuh untuk menjalankan, memermudah dan memperbaiki kualitas pelayanan di tingkat desa. Aplikasi ini juga berfungsi sebagai sebagai sebuah sistem tata kelola data di tingkat desa yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan dan implementasi pembangunan.
Mitra desa, saat ini memiliki beberapa fitur penting, seperti sistem kependudukan, pengelolaan peristiwa kependudukan, sistem administrasi, statistik perdesaan, profil desa dan pemetaan kemiskinan di tingkat desa. Beberapa fitur lain, seperti ekspedisi surat, ekspor data kependudukan sesuai kebutuhan dan impor data dari data catatan sipil juga tersemat dalam versi terbaru. Sistem tata kelola pertanahan juga dapat digunakan pada versi ini. Mitra desa 2.0 kini menggunakan nama kode rilis Lumbungku.
Mitra Desa didesain sebagai aplikasi berbasis web. Mitra sebagai aplikasi berbasis web akan mudah digunakan dalam sistem operasi apapun. Aplikasi ini dapat digunakan secara ofline maupun online. Pada pengelolaan yang bersifat online, pengguna dapat mengakses data di mana pun selama memiliki koneksi internet.
Selaku pengembang, infest telah menyediakan portal resmi untuk aplikasi ini yang beralamat di www.mitradesa.id. Forum pengguna juga tersedia di Facebook. Bagaimana memperoleh mitra desa? Calon pengguna dapat menghubungi Infest Yogyakarta melalui beberapa fitur layanan pengguna pada portal ofisial tersebut.
[…] eSistem Informasi desa merupakan isu penting dalam tata kelola pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur perlunya Sistem informasi di tingkat desa pada pasal 86. Sistem informasi dinilai sebagai sebuah perangkat yang memermudah akses informasi atas pelayanan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di tingkat terkecil tersebut. […]
[…] gSistem Informasi desa merupakan isu penting dalam tata kelola pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur perlunya Sistem informasi di tingkat desa pada pasal 86. Sistem informasi dinilai sebagai sebuah perangkat yang memermudah akses informasi atas pelayanan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di tingkat terkecil tersebut. […]
[…] (Undang-Undang Desa), maka setahun berikutnya, masih sebagai rentetan dari bahasan mengenai “perdesaan” ini muncul pula Permendagri alias “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik […]
[…] Kepala Desa bagi warga justru terlihat marak karena tak sedikit warga yang antusias hendak maju mencalonkan […]
[…] [Baca Juga: Sistem Informasi Mitra Desa] […]
[…] Dalam hal ini, BPP juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan BULOG (Badan Urusan Logistik) yang dibentuk tanggal 10 Mei 1967 berdasar keputusan presidium kabinet No.114/U/Kep/5/1967, dengan tujuan pokok mengamankan penyediaan pangan demi menegakkan eksistensi pemerintahan baru. [Baca juga: Mitra Desa: Sistem Informasi Desa untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa] […]
[…] [Baca juga: Mitra Desa: Sistem Informasi Desa untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa] […]