Daftar Isi
Bilyet Giro adalah salah satu metode pencairan uang dan pembayaran yang berlaku pada rekening giro. Selain bilyet giro (BG), Cek menjadi salah satu instrumen lain yang cukup populer. Cek memang lebih umum dikenal terkait dengan mekanisme dan cara pencairan dana dari rekening giro. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang saling mengisi. Biasanya, Bank penyedia layanan tabungan giro menawarkan layanan BG dan cek. Meski demikian nasabah dapat memilih salah satunya. Perkembangan teknologi perbankan memungkinkan juga kini nasabah untuk menarik uang dari rekening giro melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
[Baca juga: Apa itu Cek dan Cara Penggunaannya]
Apa itu Bilyet Giro (BG)?
Bilyet Giro atau yang lebih dikenal dengan BG (saja) adalah mekanisme pembayaran atau pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. BG secara prinsipil adalah surat perintah kepada bank penyimpan dana guna memindahkan dana dalam jumlah tertentu ke rekening lain tang tertulis dalam dokumen BG.
Apa Syarat Formal BG?
Bank Indonesia (BI) menetapkan syarat dan standar formal penggunaan BG sebagai alat pembayaran dan transaksi perbankan terkait dengan rekening giro. Standar tersebut berfungsi untuk melindungi pengguna sekaligus mengindari transaksi yang mernjadi bagian dari pencucian uang. Berikut ini adalah standar formal pada bilyet giro:
- Nama “Bilyet Giro” dan nomor unik pada Bilyet Giro yang digunakan;
- Nama bank atau pihak tertarik;
- Adanya perintah yang jelas untuk pemindahbukuan dana atau uang dari rekening penarik;
- Nama dan rincian nomor rekening pemegang Bilyet Giro
- Bank Tujuan
- Nominal atau jumlah dana yang dipindahbukukan
- Tanggal dan tempat penarikan
- Stempel dan tandatangan sesuai dengan kesepakatan dan persyaratan pembukaan rekening

Apa yang perlu diperhatikan dalam Penggunaan BG?
Penggunaan BG tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh BI dan Bank penyedia jasa rekening Giro. Secara umum, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan BG untuk keamanan dan pemenuhan standar administrasi [1].
- Bilyet giro yang diserahkan kepada Bank sebelum tanggal atau waktu pencairan efektif akan ditolak oleh bank. Bank tidak perlu memeriksa ketersediaan dana jika dilakukan di luar tanggal efektif.
- Tanggal efektif adalah waktu mulai berrlakunya pemindahbukuan. Tanggal ini harus berada pada tenggat waktu penawaran.
- BG yang ditawarkan kepada bank tertuju sesudah berakhirnya tenggang waktu masih tetap dicairkan dengan dua catatan, yaitu ketersediaan dana atau tidak dibatalkan oleh penarik.
[Baca juga: Menulis Lamaran dengan Baik: Panduan dan Contoh Surat Lamaran Kerja ]
—–Sumber Rujukan—–
[1] Bank Indonesia, Direktorat Accounting dan Sistem Pembayaran. Mengenal Cek dan Bilyet Giro. Jakarta, 2011.
[2] Ilustrasi Dompet dan dokumen perbankan. Pixabay.com, diakses pada 31 Oktober 2014.
[…] Bilyet Giro adalah salah satu metode pencairan uang dan pembayaran yang berlaku pada rekening giro. Selain bilyet giro (BG), Cek menjadi salah satu instrumen lain yang cukup populer. Cek memang lebih umum dikenal terkait dengan mekanisme dan cara pencairan dana dari rekening giro. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang saling mengisi. Biasanya, Bank penyedia layanan tabungan giro menawarkan layanan BG dan cek. Meski demikian nasabah dapat memilih salah satunya. Perkembangan teknologi perbankan memungkinkan juga kini nasabah untuk menarik uang dari rekening giro melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). […]
TEMPAT UNTUK MENDAPAT KAN CEK DAN GIRO BILIYET
Bagus gan….saya juga mempunyai artikel dengan tema yang sama, kunjungi ya 🙂
http://infotentangbank.blogspot.com
nice infonya,,,
[…] [Baca juga: Apa itu Bilyet Giro dan Cek?] […]