Meskipun sekarang banyak orang telah bisa dan juga mahir mengemudikan kendaraan bermotor, ternyata ada pula yang tetap nekat mengendarainya dengan tanpa kelengkapan SIM, Surat Ijin Mengemudi. Padahal keberadaan SIM bagi para pengemudi kendaraan di jalanan hukumnya adalah wajib.
Ada beberapa alasan bisa diungkapkan dari ketiadaan SIM bagi sebagian orang. Di antaranya adalah ketidakmengertian informasi ihwal prosedur dan juga biaya guna mendapatkan Surat Ijin Mengemudi yang diterbitkan pihak kepolisian.
Jenis SIM
Secara umum dapat dikategorikan memnajdi dua jenis Surat Ijin Mengemudia yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia ini, yaitu SIM untuk kendaraan berplat hitam alias kendaraan pribadi (perseorangan), dan SIM untuk kendaraan umum.
-
SIM Kendaraan Pribadi
Berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009, SIM kendaraan perseorangan adalah sebagai berikut;
- SIM A
- Yaitu SIM yang digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi dengan peruntukan memuat penumpang ataupun barang yang beratnya tidak boleh melebihi 3.500 kg.
- SIM B1
- SIM B1 adalah Surat Ijin Mengemudi yang digunakan sebagai kelengkapan untuk mengendarai mobil pribadi dengan muatan penumpang pun barang dengan ketentuan berat boleh lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2
- SIM B2 merupakan syarat mengemudikan kendaraan pribadi yang mengangkut alat berat, kendaraan penarik, ataupun kendaraan dengan menarik atau menggandeng kereta tempelan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan adalah di atas 1.000 kg.
- SIM B2
- SIM C adalah surat ijin mengemudia yang diterbitkan untuk melengkapi pengendara sepeda motor.
- SIM D
- SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi para disabilitas.
-
SIM Kendaraan Umum
Berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009, SIM kendaraan perseorangan adalah sebagai berikut;
- SIM A Umum
- Adalah SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan muatam maksimal sebesar 3.500 kg.
- SIM B1 Umum
- SIM B1 Umum adalah surat ijin untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang bisa melebihi 3.500 kg.
- SIM B2 Umum
- Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan/gandengan dengan berat yang lebih dari 1.000 kg menggunakan SIM B2 Umum.
Syarat Pembuatan SIM
-
SIM Kendaraan Pribadi
Pasal yang digunakan sebagai dasar peraturan dalam permohonan SIM untuk kendaraan pribadi adalah pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009. Berikut persyaratannya;
- Usia
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
- Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
- Kesehatan
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Lulus ujian
- Ujian teori
- Ujian praktek dan/atau
- Ujian ketrampilan melalui simulator
Selain itu masih terdapat pula syarat tambahan yang didasarkan pada pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
- Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
-
SIM Kendaraan Umum
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009, persyaratan pembuatan SIM untk kendaraan umum adalah sebagai berikut;
- Usia
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
- Syarat Khusus
- Lulus ujian teori
- Lulus ujian praktik
- Syarat Tambahan
Berdasar pada pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009;- Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal selama 12 bulan
- Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Fasilitas Kemudahan
Mengacu pada pasal 84 UU No. 22 Tahun 200, pada prinsipnya SIM dapat digunakan sebagai kelengkapan surat ijin pada kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah;
- SIM A Umum dapat dikenakan guna mengendarai kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 dapat diberlakukan guna mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum diijinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Prosedur
- Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter.
- Menyediakan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan (misal: SIM C Rp.100.000).
- Membeli asuransi sebesar Rp. 30.000.
- Mengisi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
- Setelah dipanggil dalam antrian, Anda akan diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tulis dan Tes Praktek. Jika anda lulus 2 tes tersebut, anda akan diminta menunggu panggilan untuk menandatangani SIM anda dan difoto.
- Menunggu hingga dipanggil untuk mengambil SIM yang telah jadi.
Tarif dan Biaya
Biaya menjadi hal penting dan banyak dicari informasinya oleh para pencari SIM. Berikut ini adalah beberapa uraian biaya sesuai yang diinformasikan Divisi Humas Mabes Polri –dan terkutip pada halaman Facebooknya tertanggap 19 Februari 2015.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut tarif resminya;
Biaya Pmebuatan SIM
- PENERBITAN SIM A
- Baru Per Penerbitan Rp 120.000,-
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,-
- PENERBITAN SIM B1
- Baru Per Penerbitan Rp 120.000,-
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,-
- PENERBITAN SIM B II
- Baru Per Penerbitan Rp 120.000,-
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,-
- PENERBITAN SIM C
- Baru Per Penerbitan Rp 100.000,-
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000,-
- PENERBITAN SIM D
- Baru Per Penerbitan Rp 50.000
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
- PENERBITAN SIM Internasional
- Baru Per Penerbitan Rp 250.000,-
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000,-
Ujian Simulator
Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator, setiap ujian bertarif sebesar Rp 50.000,-
Penerbitan STNK
Untuk Per Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000,-
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan: Rp 75.000,-
- Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0
Penerbitan STCK
Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Per penerbitan/kendaraan sebesar Rp 25.000,-
Penerbitan TNKB
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), masing-masing adalah sebagai berikut;
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang sebesar Rp 30.000,-
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000,-
Penerbitan BPKB
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3;
- Baru Per Penerbitan Rp 80.000,-
- Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000,-
Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih;
- Baru Per Penerbitan Rp 100.000,-
- Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000,-
Mutasi Kendaraan
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah Per Penerbitan adalah sebesar Rp 75.000,- [uth]
Sumber Rujukan :
[1] Surat Izin Mengemudi id.wikipedia.org Diakses pada 14 Februari 2015
[2] Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor | Divisi Humas Mabes Polri Diakses pada 14 Februari 2015
[3] Gambar ilustrasi Divisi Humas Mabes Polri Diakses pada 14 Februari 2015
[…] #EnsIni adalah beberapa uraian biaya sesuai yang diinformasikan Divisi Humas Mabes Polri –dan terkutip pada halaman Facebooknya tertanggap 19 Februari 2015 […]
[…] tIni adalah beberapa uraian biaya sesuai yang diinformasikan Divisi Humas Mabes Polri –dan terkutip pada halaman Facebooknya tertanggap 19 Februari 2015 […]
[…] hasil buang dari kendaraan, binatang ternak menjadi satu tenaga handal yang digunakan sebagai alat transportasi. Ada kereta (kuda), ada dokar, ada pedati, dan lain […]
[…] safety car, BMW ternyata juga menyiapkan beberapa kendaraan lain sebagai bagian dari kelengkapan teim official lomba. Masing-masing adalah sebagai […]
[…] kendaran bermotor saat ini bukan lagi menjadi hal yang susah dilakukan. Karena ada banyak cara bisa ditempuh guna […]
[…] Mmebahas tentang rambu dan marka jalan, tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak yang belum begitu memahami akan arti sebuah keselamatan dari taatnya terhadapa aturan di jalan raya. Oleh karenanya selama sosialisasi masih minim dilakukan pihak aparat, sebaiknya kita yang acap mengemudikan kendaraan bersikap pro aktif dalam mencari informasi aturan-aturan tersebut. Sebagai contoh adalah kapan mulai diterapkan di Indonesia (di UK-Inggris hal ini telah diberlakukan sejak tahun 1967), di mana area penerapannya, dan lain sebagainya. Baca juga: Informasi Biaya dan Prosedur Permohonan SIM, STNK, BPKB, dan Mutasi Kendaraan Bermotor] […]
[…] yang dilakukan seorang lelaki warga Wuhan Hubei – Cina itu dilakukan di tengah kepadatan lalu-lintas sepanjang Jalan Xiongchu. Tindakan yang tak biasa ini pada akhirnya menjadi bahan perbincangan […]