Daftar Isi
Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam bentuk. Banyaknya bentuk keberadaan desa ini tak pelak butuh dilindungi dan juga diberdayakan dengan tujuan supaya menjadi semakin kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adana pemberdayaan desa, hal yang ingin dicapai tak lain adalah terciptanya sebuah dasar kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga semua lapisan masyarakat akan menikmati keadilan, kemakmuran, dan dan kesejahteraan bersama.
Munculnya UU Desa ini tak lain adalah sebagai bentuk tatanan mengenai desa yang dikembalilan lagi kepada asal-usulnya. Hal yang perlu disadari, bahwa sejatinya desa di setiap daerah ini telah ada bahkan sebelum Indonesia ini terbentuk sebagai sebuah negara berdaulat. Artinya, keberadaan UU Desa ini menjadi langkah yang sah dalam mengembalikan beragam tatanan sesuai adat dan aturan lokal sebelum diseragamkan oleh rezim Orde baru, dengan tujuan agar kesejahteraan bisa benar-benar menyentuh rakyat tataran bawah.
Apa Saja Yang Diatur Dalam UU Desa?
Beberapa materi yang diatur oleh Undang-Undang Desa antara lain adalah tentang;
- Asas Pengaturan
- Penataan Desa
- Kewenangan Desa
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
- Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa
- Kedudukan dan Jenis Desa
- Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
- Kerja Sama Desa
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
- Pembinaan dan Pengawasan.
Selain beberapa materi di atas, Undang-Undang Desa juga mengatur dengan ketentuan khusus yang diberlakukan untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Hal Krusial Mengenai Anggaran
- Poin paling krusial dalam pembahasan RUU Desa sebelum disahkan menjadi UU adalah yang berhubungan dengan alokasi anggaran desa, dimana ada ketentuan besarnya alokasi anggaran yang langsung ke desa ditetapkan jumlahnya sebanyak 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Selain itu yang juga menjadi bahan pertimbangan adalah jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitan kondisi geografi.
-
Sumber Pendapatan Desa
Sumber Pendapatan Desa dijelaskan dalam UU Desa pada bagian Penjelasan di nomor ke-9. Berikut ini adalah kutipan selengkapnya;
- Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
- Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa.
- Alokasi anggaran untuk Desa yang bersumber dari Belanja Pusat dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
-
Dana Desa
Dana Desa menjadi isi dan isu yang paling sensitif namun juga banyak diharapkan orang, baik aparat desa sendiri pun warga desanya. Dana desa ini diturunkan dengan maksud demi meningkatkan masyarakat desa. Diperkirakan nilai yang akan turun rata-rata adalah sebesar 1.4 miliar tiap desa, dengan jumlah desa di Indonesia sebanyak 72 ribu desa.
Badan Usaha Milik Desa –BUMDes
Sebagaimana pasal yang telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satunya adalah mengenai pembahasan pembentukan BUM Desa yang dilakukan dalam musyawarah Desa.
Bab X dari Undang-Undang yang memuat mengenai BUMDes ini, Pasal dan ayat-ayat yang tertulis selengkapnya adalah sebagai berikut;
- Pasal 87
- Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
- BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 88
- Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
- Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Pasal 89
- Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
- a. pengembangan usaha; dan
- b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
- Pasal 90
- Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
- a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
- b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
- c. memprioritaskan BUM Desa sumber daya alam di Desa.
- Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Jika melihat struktur pemerintahan di republik Indonesia, saat ini ada Kementrian Desa dan Transmigrasi, yaitu institusi yang dikomandani seorang menteri dengan job desk yang berhubungan tentang desa serta transmigrasi. Mungkin UU Desa ini tepat apabila dimasukkan dalam program kerja Kemnetrian Desa dan Transmigrasi tersebut. Namun pada kenyataannya tidak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini justru ada di bawah Kementrian Dalam Negeri.
Sehubungan dengan keberadaan UU Desa di bawah Kemendagri tersebut, maka kita pun diarahkan bisa memahami peraturan yang dikeluarkannya. Ada 4 nomor yang bisa kita simak dalam memahami kelanjutan pengaturan perdesaan di Indonesia ini. Masing-masing adalah nomor 111, 112, 113, dan nomor 114.
Di bawah ini adalah link Permendagri dengan bahasan tentang desa yang bisa Anda simak dan unduh lampirannya;
[1] Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
[2] Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades – Pemilihan Kepala Desa
[3] Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
[4] Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Dan berikut ini adalah juga peraturan kementrian desa yang terbit pada tahun 2015, yaitu yang membahas mengenai perioritas penggunaan dana desa;
[1] Permendes No 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Sedangkan mengenai UU Desa bernomor 6 tahun 2014, Anda juga bisa membaca dan mengunduh file selengkapnya dengan cara klik tombol gambar download pada artikel ini. [uth]
Sumber Rujukan :
[1] Undang-Undang Desa id.wikipedia.org Diakses pada 18 Februari 2015
[2] Undang-Undnag bpn.go.id Diakses pada 18 Februari 2015
[3] Gambar ilustrasi adalah screen shoot file UU Desa. Diakses pada 18 Februari 2015
[…] UU Desa tepat bila di bawah program kerja Kementrian Desa dan Transmigrasi. Namun ternyata UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini justru ada di Kemendagri […]
[…] pelengkap dan malah diposisikan sebagai pembenaran. Terlepas ini adalah hukum adat, hukum agama, hukum negara bahkan juga sekedar norma, justru manusianya yang memutarbalikkan kepatuhannya. Akan patuh apabila […]
[…] Desa telah disahkan pada akhir tahun 2013 lalu. Artinya, dua tahun telah dilalui semenjak munculnya Undang-Undang Desa yang menempatkan desa sebagai pusat pembangunan dan perkembangan kemajuan. Berkaitan […]
[…] Menteri tentang perdesaan yang memiliki Nomor 6 Tahun 2015 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, atas nama Yasonna H. Laoly. tertanggal 27 Maret […]
[…] UU Desa tepat bila di bawah program kerja Kementrian Desa dan Transmigrasi. Namun ternyata UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini justru ada di Kemendagri […]
[…] agar dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.Menyangkut aturannya, ia tertuang dalam Undang-Undang No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, sedangkan pelaksanaannya telah ditetapkan dalam Peraturan […]
[…] Juga: UU Desa dan Mengenal Sosiologi […]
[…] [Baca Juga: UU Desa] […]
[…] [Baca juga: Inilah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014] […]
[…] melakukan pemaksaan melalui aparatusnya, undang-undangnya, birokrasinya, penjaranya, militernya, dan setiap pengambilan keputusan mesti ada dalil pengetahua […]
I have noticed you don’t monetize your website, don’t waste your traffic, you can earn extra bucks every month.
You can use the best adsense alternative for any type of website (they approve all websites), for more details simply search in gooogle: boorfe’s tips monetize your website