Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

4
26403
Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kementerian Desa pada tahun 2015 telah menetapkan Permen Desa pada tanggal 28 Januari 2015 yang secara resmi juga ditandanagani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Marwah Jafar. Dan juga diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 Januari 2015. [Baca juga: Permen Desa Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa]

Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 tersebut berisi mengenai Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Terdapat tujuh Bab dan 25 pasal yang terkandung dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 itu.

Bab I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah  yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

3. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan  yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

4. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

8. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat  yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal  yang bersifat strategis.

9.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

10. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

BAB II: Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul

Pada bagian ini ada tiga pasal yang menjelaskannya, yaitu pasal 2, pasal 3, dan pasal 3

BAB III: Kewenangan Lokal Berskala Desa

Ada banyak pasal yang ada di dalam bab tiga ini, yaitu dari pasal 4 sampai dengan pasal 14.      Berikut adalah salah satu kutipannya, yaitu dari pasal 14;

Kewenangan lokal berskala Desa bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d antara lain:

        • a. pengembangan seni budaya lokal;
        • b. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
        • c. fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
            1) kelompok tani;
            2) kelompok nelayan;
            3) kelompok seni budaya; dan
            4) kelompok masyarakat lain di Desa.
        • d. pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin
        • e. fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
        • f. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
        • g. analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
        • h. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
        • i. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
        • j. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
        • k. pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
        • l. peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
            1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;
            2) kelompok usaha ekonomi produktif;
            3) kelompok perempuan;
            4) kelompok tani;
            5) kelompok masyarakat miskin;
            6) kelompok nelayan;
            7) kelompok pengrajin;
            8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
            9) kelompok pemuda; dan
            10) kelompok lain sesuai kondisi Desa

BAB IV: Tahap dan Tatacara

Pada bab empat ini di dalamnya dijelaskan ddengan urut-urutan dari pasal  15 hingga pasal 21, berikut kutipan dari pasal 15-nya;

Bupati/Walikota melakukan pengkajian untuk identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan cara:

  • a.inventarisasi daftar kegiatan berskala lokal Desa yang ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah atau program-program satuan kerja perangkat daerah berbasis Desa;
  • b. identifikasi dan inventarisasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang sudah dijalankan oleh Desa; dan
  • c. membentuk Tim Pengkajian dan Inventarisasi terhadap jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

BAB V: Pungutan Desa

Pasal 22 mengawali pada bab 5 yang berisi tentang pungutan desa. Ada dua pasal yang termaktub di dalamnya, yaitu pasal 22 dan pasal 23. Berikut ini kutipannya;

  • Pasal 22
    • (1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.
    • (2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      • a. surat pengantar;
      • b. surat rekomendasi; dan
      • c. surat keterangan.
  • Pasal 22
    • (1) Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain.
    • (2) Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.

BAB VI: Penetapan Kewenangan Desa

Berisi satu pasal, dan dua ayat;

  • Pasal 24
    • (1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
    • Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan administrasi Desa dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

BAB VII: Ketentuan Penutup

https://ensiklo.com/wp-content/uploads/2015/04/PERMENDESA_NOMOR_1_TAHUN_2015.pdfDalam bab tujuh alias terakhir ini, etrdapat satu pasal saja, yaitu yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk mengetahui selengkapnya, silakan tekan tombol “download” dan kemudian simpan bila memang diperlukan. [uth]

Sumber Rujukan:
[1] Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa  kemendesa.go.id Diakses pada 23 Februari 2015
[2] Gambar ilustrasi adalah Screen Shoot dari Permedes Nomor 6 Tahun 2015. Diakses pada 23 Februari 2015

Berbagi dan Diskusi

4 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here