Daftar Isi
Undang-Undang Desa telah disahkan pada akhir tahun 2013 lalu. Artinya, dua tahun telah dilalui semenjak munculnya Undang-Undang Desa yang menempatkan desa sebagai pusat pembangunan dan perkembangan kemajuan. Berkaitan dengan hal ini, setahun berikutnya sederetan Peraturan Menteri pun keluar, yaitu Premendagri dan juga Permnedes.
Menteri Dalam Negeri yang menaungi wilayah birokrasi mengeluarkan 4 peraturan, masing-masing adalah Permendagri nomor 111, Permendagri nomor 112, Permendagri nomor 113, dan Permendagri nomor 114. Sementara itu ada pula peraturan serupa yang dikeluarkan oleh kementrian lain, yaitu Kementrian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengeluarkan Permendes Nomor 5 Tahun 2015 yang berisi tentang prioritas dana desa.
Isi Permendes
- Bab I : Ketentuan Umum
- Bab I : Prinsip Penggunaan Dana Desa
- Bab III : Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa
- Bab IV : Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Bab V : Penutup
Menimbang
Kementrian desa, pembangunan tertinggal, dan transmigrasi, pada bagian atas menyebutkan bahwa dimunculkannya permendes ini dengan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Memutuskan
Pada bab pertama tak jauh berbeda dengan permendagri, yaitu masih berisi seputar pengertian desa yang terdiri dari satu pasal dan sepuluh butir. Namun mulai bab ke-2 perihal dana desa ini langsung disinggung, yaitu diawali dengan Prinsip Penggunaan Dana Desa.
Berikut ini adalah yang tertuang pada bab 2 yang terdiri dari tiga pasal;
-
Pasal 2
Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa.
-
Pasal 3
Dana Desa diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat Desa. membiayai belanja pembangunan dan
-
Pasal 4
Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Prioritas Dana Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa
Point pada bab keempat menjadi tak kalah pentingnya karena dalam pasal-pasalnya menyebutkan mengenai prioritas penggunaan dana guna memberdayakan amsyarakat desa. Demi lebih lengkapnya silakan simak ayat-ayat pada pasal 11 bab 4 di bawah ini;
- Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
- a. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
- b. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
- c. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- d. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
- e. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
- f. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan
- g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
- 1) kelompok usaha ekonomi produktif;
- 2) kelompok perempuan;
- 3) kelompok tani;
- 4) kelompok masyarakat miskin;
- 5) kelompok nelayan;
- 6) kelompok pengrajin;
- 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- 8) kelompok pemuda; dan
- 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Di bawah ini kami sediakan pula link bahasan dan unduhan mengenai Permendagri tentang desa;
[1] Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
[2] Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades – Pemilihan Kepala Desa
[3] Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
[4] Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Kami sertakan link tersebut, dengan harapan bisa sama-sama mengamati, kemudian membandingkannya dengan peraturan yang dikeluarkan oleh menteri desa, pembangunan tertinggal dan transmigrasi ini. Karena bukan tidak mungkin ada isu yang saling bersinggungan.
Untuk lampirkan file salinan permendes nomor 5 tahun 2015, silakan mengunduhnya dengan menekan tombol tanda gambar di samping. [uth]
Sumber Rujukan :
[1] Kemndesa kemendesa.go.id Diakses pada 16 Maret 2015
[2] Gambar ilustrasi adalah screen shoot file Permendes No 5 Tahun 2015. Diakses pada 16 Maret 2015
[…] Untuk lampirkan file salinan permendes nomor 5 tahun 2015, Abda bisa mengunduhnya dengan menekan tombol tanda gambar di halaman ini […]
[…] Sebagai sebuah instansi negara Kementrian Desa memang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan menteri. Hal itu sebagaimana yang telah dipublikasikan pada awal April 2015, yaitu berujud Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. [Baca juga: Permendes No 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa] […]
[…] bab tujuh alias terakhir ini, etrdapat satu pasal saja, yaitu yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Desa ini mulai berlaku pada tanggal […]
[…] pagu anggaran Dana Desa […]
[…] [5] Permendes No 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa […]
[…] [Baca juga: Permendes No 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa] […]
dengan keadaan desa diutamakan pelayanan,,,,???
kantor desa yang kurang memadai……. kenapa DD tidak boleh untuk membangun fasilitas tersebut….??? mengingat dana-dana lain untuk membangun dan memelihara yang perlu diperhatikan juga