Permen Desa Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa

9
51028

Sebagai sebuah instansi negara, Kementrian Desa memiliki kewenangan untuk membuat peraturan menteri. Jika pada waktu sebelumnya terdapat Permendes No 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka sebagai kelanjutan, terbit pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang membahas tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Sehubungan dengan peraturan tersebut, apabila diamati secara sekilas Permen Desa Nomor 6 Tahun 2015 ini jumlah halamannya hingga melebihi 280 lembar, maka tentu saja ada banyak isi pasal dan ayat yang terpaparkan di dalamnya.  Namun secara garis besar, jumlah yang banyak itu bisa dibagi menjadi dua bagian. Pertama mengenai isi peraturan yang terdiri dari 20 Bab, 1067 Pasal, dan banyak ayat yang menyertainya. Kedua adalah lampiran yang bentuknya menyerupai organisation chart, yaitu dimulai dari halaman 220 hingga halaman akhir.

Di bawah ini adalah dafta bagian dari bab dan pasal pembahasan yang ada dalam Permen Desa tentang keorganisasian desa tersebut;

BAB TENTANG PASAL
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Peraturan detilnya tercantum dari pasal 1 hingga pasal 3
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Peraturan detilnya tercantum pada pasal 4
BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
Pada bab tiga permendes tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa ada beberapa bagian, yaitu:
  1. Bagian Pertama, memuat: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi.    Dengan peraturan detilnya tercantum dari pasal 5 hingga pasal 7
  2. Bagian Kedua, memuat tentang Susunan Organisasi. Peraturan detilnya tercantum pada pasal 8
  3. Bagian Ketiga,memuat tentang Biro Perencanaan. Peraturann detilnya tercantum dari pasal 9 hingga pasal 27
  4. Bagian Keempat, memuat tentang Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Peraturan detilnya ada pada pasal 28 sampai dengan pasal 46
  5. Bagian Kelima, memuat tentang Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Peraturan detilnya ada di pasal 47 hingga pasal 65
  6. Bagian Keenam, memuat tentang Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama. Peraturan detilnya ada di pasal 66 sampai dengan 103
BAB V *) DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Berikut ini adalah beberapa bagian pada Bab V;
  1. Bagian Kesatu:Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Terdiri dari pasal 104 hingga 106
  2. Bagian Kedua, Susunan Organisasi. Terdiri dari pasal 107
  3. Bagian Ketiga, Sekretariat Direktorat Jenderal. Terdiri dari pasal 108 hingga pasal 126
  4. Bagian Keempat, Direktorat Pelayanan Sosial Dasar. Terdiri dari pasal 127 sampai dengan pasal 150
  5. Bagian Kelima, Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa. Terdiri dari pasal 151 hingga pasal 174
  6. Bagian Keenam, Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna. Terdiri dari pasal 175 hingga pasal 194
  7.  Bagian Ketujuh, Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa. Terdiri dari pasal 195 hingga pasal 218
  8. Bagian Kedelapan, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat. Terdiri dari pasal 219 hingga pasal 242
BAB VI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

Dibawah ini adalah beberapa bagian pada Bab VI;

  1. Bagian Pertama, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Terdiri dari pasal 243 sampai dengan pasal 245
  2. Bagian Kedua, Susunan Organisasi . Terdapat pada pasal 246
  3. Bagian Ketiga, Sekretariat Direktorat Jenderal. Terdir dari pasal 247 hingga 265
  4. Bagian Keempat, Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dari pasal 266 sampai dengan pasal 289
  5. Bagian Kelima, Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan. Dari pasal 290 sampai dengan pasal 309
  6. Bagian Keenam, Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan. Dipaparkan dalam pasal 310 hingga pasal 333
  7. Bagian Ketujuh, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan. Ada dalam pasal 334 hingga 357
  8. Bagian Kedelapan, Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas. Diuraikan dalam pasal 358 sampai pasal 377
BAB VII DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
  1. Bagian Pertama,Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Ada pada pasal 378 hingga 380
  2. Bagian Kedua, Susunan Organisasi. Terurai dalam pasal 381
  3. Bagian Ketiga, Sekretariat Direktorat Jenderal. Dijelaskan dalam pasal 382 hingga 400
  4. Bagian Keempat, Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan. Di pasal 401 hingga 423
  5. Bagian Kelima, Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan. Terurai dalam pasal 424 hingga 447
  6. Bagian Keenam, Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana. Dijelaskan dalam pasal 448 sampai pasal 471
  7. Bagian Ketujuh, Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik. Pasal 472 sampai dengan 495
  8. Bagian Kedelapan, Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar. Pasal 496 hingga 519
BAB VIII DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Berikut ini adalah beberapa bagian pada Bab VIII;

  1. Bagian Pertama, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Ada dipasal 520 hingga522
  2. Bagian Kedua, Susunan Organisasi. Tertuang pada pasal 523
  3. Bagian Ketiga, Sekretariat Direktorat Jenderal. Dijelaskan dalam pasal 524 hingga 542
  4. Bagian Keempat, Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertingal. Ada di pasal 543 hingga 566
  5. Bagian Kelima, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ada di pasal 567 sampai 590
  6. Bagian Keenam, Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup. PEnjelasannya tertuang pada paasal 591 hingga 614
  7. Bagian Ketujuh, Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana. Dari pasal 615 hingga 638
  8. Bagian Kedelapan, Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal. Dari pasal 639 hingga 662
BAB IX DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
Berikut ini adalah beberapa bagian dari Bab 9 sebagaimana terkutip dari salinannya;
  1. Bagian Kesatu,Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Terpaparkan dari pasal 663 hingga 665
  2. Bagian Kedua, Susunan Organisasi. Termuat dalam 666
  3. Bagian Ketiga, Sekretariat Direktorat Jenderal. Ada di pasal 667 hingga 687
  4. Bagian Keempat, Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi. Ada di pasal 686 hinga 709
  5.  Bagian Kelima, Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Dari pasal 710 hingga 729
  6. Bagian Keenam, Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi. Terurai dari pasal 730 sampai dengan 749
  7.  Bagian Ketujuh, Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi. Yaitu dari pasal 750 hingga pasal 789
BAB X DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dari bab 10, berikut ini adalah beberapa bagian-bagiannya;
  1. Bagian Kesatu, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Dimulai dari pasal 790 hingga 792
  2. Bagian Kedua, Susunan Organisasi. Tertuang dalam pasal 793
  3. Bagian Ketiga, Sekretariat Direktorat Jenderal. Ada di pasal 794 sampai dengan pasal 812
  4. Bagian Keempat, Direktorat Promosi dan Kemitraan. Dijelaskan dalam pasal 813 hingga 832
  5. Bagian Kelima, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi. Ada di pasal 833 hingga 856
  6. Bagian Keenam, Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi. Yaitu di paasal 857 hingga 876
  7. Bagian Ketujuh, Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi. Ada di pasal 877 hingga 896
  8. Bagian Kedelapan, Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi. Dari pasal 897 sampai pasal 916
BAB XI INSPEKTORAT JENDERAL
Bab 11 memuat bagian-bagian sebagai berikut;
  1. Bagian Kesatu, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Ada di pasal 917 hingga 919
  2. Bagian Kedua, Susunan Organisasi. Yaitu di pasal 920
  3. Bagian Ketiga, Sekretariat Inspektorat Jenderal. Tertuang dalam pasal 921 hingga 939
  4. Bagian Keempat, Inspektorat I. Dimuat dalam pasal 940 hingga 943
  5. Bagian Kelima, Inspektorat II. Terpapar dalam pasal 944 sampai dengan 947
  6. Bagian Keenam, Inspektorat III. Yaitu pada pasal 948 hingga 951
  7. Bagian Ketujuh, Inspektorat IV. Dijelaskan dalam pasal 952 hingga 955
  8. Bagian Kedelapan, Inspektorat V. Penjelasannya ada di pasal 956 hingga 959
BAB XII BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Yang termuat pada bab 12 adalah sebagai berikut;
  1. Bagian Kesatu, Susunan Organisasi. Yaitu pada pasal 960 hingga 963
  2. Bagian Kedua, Sekretariat Badan. Ada di pasal 964 sampai dengan 978
  3.  Bagian Ketiga, Pusat Penelitian dan Pengembangan. Dari pasal 979 hingga 994
  4.  Bagian Keempat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tertuang pada pasal 995 hingga 1009
  5. Bagian Kelima, Pusat Pelatihan Masyarakat. Dijelaskan dalam pasal 1010 sampai dengan 1025
  6. Bagian Keenam, Pusat Data Dan Informasi. Terdiri dari pasal 1026 hingga 1040
BAB XIII STAF AHLI
Peraturan detilnya ada di pasal 1041 dan pasal 1042
BAB XIV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Peraturannya ada di pasal 1043 dan pasal 1044
BAB XV TATA KERJA
Dijelaskan dalam pasal 1045 hingga pasal 1054
BAB XVI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Diatur pada pasal 1055 dan 1056
BAB XVII KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lain dituangkan dalam pasal 1057 hingga1060
BAB XVIII UNIT PELAKSANA TEKNIS
Paeraturannya ada dalam pasal 1061 dan 1062
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN
Peraturannya ada dalam pasal 1063 dan 1064
BAB XX KETENTUAN PENUTUP Ketentuan penutup dari Permendesa Nomor 6 Tahun 2015 ini dipaparkan dalam tiga pasal akhir, yaitu pasal 1065, pasal 1066, dan pasal 1067

Download DisiniPeraturan Menteri tentang perdesaan yang memiliki Nomor 6 Tahun 2015 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, atas nama Yasonna H. Laoly. tertanggal 27 Maret 2015.     Ada yang janggal jika kita cermati, yaitu mengenai urutan nomor Bab, sebagaimana tertulis di atas, utamanya yang bertanda *), Bab IV tidak ada, karena dari Bab III langsung menuju ke Bab V. Untuk selengkapnya silakan dicermati, dan dipelajari sendiri, setelah sebelumnya bisa diunduh dengan cara menekan tombol download dan lalu menyimpannya. [uth]

Sumber Rujukan:
[1] No. 6 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  kemendesa.go.id Diakses pada 13 April 2015
[2] Gambar ilustrasi adalah Screen Shoot dari Permedes Nomor 6 Tahun 2015. Diakses pada 13 April 2015
Berbagi dan Diskusi

9 COMMENTS

  1. […] Kementerian Desa pada tahun 2015 telah menetapkan Permen Desa pada tanggal 28 Januari 2015 yang secara resmi juga ditandanagani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Marwah Jafar. Dan juga diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 Januari 2015. [Baca juga: Permen Desa Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa] […]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here