Sebagai sebuah instansi negara, Kementrian Desa memiliki kewenangan untuk membuat peraturan menteri. Jika pada waktu sebelumnya terdapat Permendes No 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka sebagai kelanjutan, terbit pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang membahas tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sehubungan dengan peraturan tersebut, apabila diamati secara sekilas Permen Desa Nomor 6 Tahun 2015 ini jumlah halamannya hingga melebihi 280 lembar, maka tentu saja ada banyak isi pasal dan ayat yang terpaparkan di dalamnya. Namun secara garis besar, jumlah yang banyak itu bisa dibagi menjadi dua bagian. Pertama mengenai isi peraturan yang terdiri dari 20 Bab, 1067 Pasal, dan banyak ayat yang menyertainya. Kedua adalah lampiran yang bentuknya menyerupai organisation chart, yaitu dimulai dari halaman 220 hingga halaman akhir.
Di bawah ini adalah dafta bagian dari bab dan pasal pembahasan yang ada dalam Permen Desa tentang keorganisasian desa tersebut;
BAB | TENTANG | PASAL |
BAB I | KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI |
Peraturan detilnya tercantum dari pasal 1 hingga pasal 3
|
BAB II | SUSUNAN ORGANISASI |
Peraturan detilnya tercantum pada pasal 4
|
BAB III | SEKRETARIAT JENDERAL |
Pada bab tiga permendes tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa ada beberapa bagian, yaitu:
|
BAB V *) | DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
Berikut ini adalah beberapa bagian pada Bab V;
|
BAB VI | DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN |
Dibawah ini adalah beberapa bagian pada Bab VI;
|
BAB VII | DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU |
|
BAB VIII | DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Berikut ini adalah beberapa bagian pada Bab VIII;
|
BAB IX | DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI |
Berikut ini adalah beberapa bagian dari Bab 9 sebagaimana terkutip dari salinannya;
|
BAB X | DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI |
Dari bab 10, berikut ini adalah beberapa bagian-bagiannya;
|
BAB XI | INSPEKTORAT JENDERAL |
Bab 11 memuat bagian-bagian sebagai berikut;
|
BAB XII | BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI |
Yang termuat pada bab 12 adalah sebagai berikut;
|
BAB XIII | STAF AHLI |
Peraturan detilnya ada di pasal 1041 dan pasal 1042
|
BAB XIV | KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
Peraturannya ada di pasal 1043 dan pasal 1044
|
BAB XV | TATA KERJA |
Dijelaskan dalam pasal 1045 hingga pasal 1054
|
BAB XVI | ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN |
Diatur pada pasal 1055 dan 1056
|
BAB XVII | KETENTUAN LAIN – LAIN |
Ketentuan lain dituangkan dalam pasal 1057 hingga1060
|
BAB XVIII | UNIT PELAKSANA TEKNIS |
Paeraturannya ada dalam pasal 1061 dan 1062
|
BAB XIX | KETENTUAN PERALIHAN |
Peraturannya ada dalam pasal 1063 dan 1064
|
BAB XX | KETENTUAN PENUTUP | Ketentuan penutup dari Permendesa Nomor 6 Tahun 2015 ini dipaparkan dalam tiga pasal akhir, yaitu pasal 1065, pasal 1066, dan pasal 1067 |
Peraturan Menteri tentang perdesaan yang memiliki Nomor 6 Tahun 2015 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, atas nama Yasonna H. Laoly. tertanggal 27 Maret 2015. Ada yang janggal jika kita cermati, yaitu mengenai urutan nomor Bab, sebagaimana tertulis di atas, utamanya yang bertanda *), Bab IV tidak ada, karena dari Bab III langsung menuju ke Bab V. Untuk selengkapnya silakan dicermati, dan dipelajari sendiri, setelah sebelumnya bisa diunduh dengan cara menekan tombol download dan lalu menyimpannya. [uth]
[1] No. 6 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kemendesa.go.id Diakses pada 13 April 2015
[2] Gambar ilustrasi adalah Screen Shoot dari Permedes Nomor 6 Tahun 2015. Diakses pada 13 April 2015
[…] Peraturan menteri Nomor 6 Tahun 2015 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, atas nama Yasonna H. Laoly. tertanggal 27 Maret 2015 […]
[…] Kementerian Desa pada tahun 2015 telah menetapkan Permen Desa pada tanggal 28 Januari 2015 yang secara resmi juga ditandanagani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Marwah Jafar. Dan juga diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 Januari 2015. [Baca juga: Permen Desa Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa] […]
[…] Peraturan menteri Nomor 6 Tahun 2015 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, atas nama Yasonna H. Laoly. tertanggal 27 Maret 2015 […]
[…] orang-orang yang tetap menggemari air kelapa. Karena baik mereka yang hidup dan tinggalnya di pedesaan ataupun mereka yang tinggal di perkotaan, terlepas dari bentuknya, baik yang menikmatinya dengan […]
permen no.6 tahun 2015
[…] [Baca juga: Permen Desa Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa] […]
[…] Kajian individu dalam sosiologi organisasi diasumsikan bahwa individu mempunyai kedudukan penting dalam organisasi. Individu merupakan unsur manajemen dan SDM yang melaksanakan semua kegiatan organisasi. […]
[…] https://ensiklo.com/2015/04/permen-desa-nomor-6-tahun-2015-tentang-struktur-organisasi-dan-tata-kerja… […]
[…] bagi sebagian kita. Baik itu yang bekerja di kantor secara office hour ataupun bagi mereka yang bekerja secara freelance. Dan ketika tenggat wkatu itu semakin mendekat, tak pelak banyak orang menjadi […]