Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang mulai diberlakukan pada bulan Juli tahun 2014 berisi tentang dana desa yang bersumber dari APBN, pada akhirnya PP tersebut memiliki aturan susulan berupa perubahan yaitu pada Peraturan Pemerintah yang bernomor 22 tahun 2015. [Baca juga: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Sumber Dana Desa dari APBN]
Sebagaimana dijelaskan pada bagian atas peraturan perubahan tersebut, ada dua hal yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan, yaitu;
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara
Masuk ke dalam pasal perubahan, pasal pertama dalam PP Nomor 22 tahun 2015 itu menyatakan perubahan yang terjadi dari pasal 8 PP 60 tahun 2014. Berikut adalah bunyi selengkapnya;
- Pasal 8: Pen5rusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara
Setelah itu, baru melompat pada perubahan di nomor lain. Sebagai contoh pada ayat ke-enam untuk perubahan pasal 16 PP tahun 2014, ayat ke-7 untuk perubahan pasal nomor 21, dan lain sebagainya. Namun selain terjadi perubahan, ada pula beberapa pasal dari PP nomor 60 tahun 2014 yang juga dihapuskan. Yang dihapus adalah pasal 31, pasal 32, dan pasal 33. Masing-masing seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 12, 13, dan 14.
Selain itu terjadi juga penyisipan pasal, yaitu pada pasal 33 A yang terletak di antara pasal 33 dan pasal 34, berikut ini bunyinya;
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OL4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini
Untuk pasal II pada aturan perubahan di PP nomor 22 tahun 2015 ini hanya berisi “semacam” informasi tentang pemberlakuannya, yaitu pada tanggal 29 April 2015, hari yang sama dengan waktu ditetapkannya PP tersebut. Dan sebagai tambahan, ada juga penjelasan yang tercantum atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2015 ini.
Dan demi lebih jelasnya, silakan lihat lampiran dengan menekan tombol download, dan silakan juga di simpan sebagai tambahan informasi Anda. [uth]
Sumber Rujukan:
[1] File PP 22 tahun 2015, kemenkopmk.go.id Diakses pada 3 Mei 2015
[2] Gambar ilustrasi adalah screen shot file pdf. Diakses pada 3 Mei 2015
[…] Untuk pasal II pada aturan perubahan di PP nomor 22 tahun 2015 berisi informasi pemberlakuannya, yaitu 29 April 2015, bersamaan dengan waktu ditetapkannya […]
[…] Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang mulai diberlakukan pada bulan Juli tahun 2014 berisi tentang dana desa yang bersumber dari APBN, pada akhirnya PP tersebut memiliki aturan susulan berupa perubahan yaitu pada Peraturan Pemerintah yang bernomor 22 tahun 2015. [Baca juga: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Sumber Dana Desa dari APBN] Sebagaimana … […]
[…] biasanya tetap memiliki alasan tertentu. Hanya saja memang tak selalu diumumkan dan dipaparkan oleh pihak pemerintah. Misalnya Malak yang memiliki definisi malaikat, Amir yang berarti pangeran, Malika alias ratu, […]