Teori kontrak sosial muncul dan berkembang di Jaman Pencerahan ditandai dengan rasionalisme dan humanisme. Teori kontrak sosial secara samar diisyaratkan pemikir-pemikir sebelumnya, seperti Aquinas.
Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau sama-sama membahas tentang kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka berbeda soal bagaimana, siapa mengambil kewenangan dan pengoperasian kewenangan selanjutnya. Penyebab perbedaan itu berkaitan latarbelakang pribadi dan kepentingannya.
Hobbes (1588-1679) hidup pada kondisi negaranya sedang kacau karena Perang Saudara, Hobbes menginginkan negaranya stabil dan mempunyai ikatan karier politik dengan kalangan kerajaan. Locke (1632-1704) merasa hidup di tengah-tengah kekuasaan kerajaan despotik, mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan parlemen. Sedangkan Rousseau (1712-1777) berasal dari kalangan biasa yang merasakan kesewenang-wenangan kerajaan dan Rousseau terlibat dalam Revolusi Perancis.
Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu jahat, nafsu tidak terbatas akan kekuasaan, kekayaan, dan kehormatan. Untuk memenuhi nafsu tidak terbatas itu, manusia berperang antar sesamanya. Akhirnya manusia berusaha menghindari kondisi perang itu dengan membuat kontrak sosial, mengadakan kesepakatan, dengan melepaskan hak-hak mereka dan menstransfernya kepada beberapa orang atau lembaga. Orang atau lembaga itu diberi hak sepenuhnya, masyarakat tidak mempunyai hak lagi mempertanyakan kedaulatan penguasa.
Locke menyatakan bahwa manusia itu baik, akalnya menuntun pada kebaikan tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan lainnya. Namun manusia punya nafsu yang sering sulit dikontrol oleh akalnya menyebabkan lebih mementingkan pribadi, muncul konflik. Dan pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan, karena tidak mempunyai kekuatan cukup.
Dari situ manusia kemudian mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat menyerahkan sebagian hak-haknya. Menurut Locke, ada tiga pihak dalam kontrak sosial ini, yaitu pencipta kepercayaan, rakyat, yang diberi kepercayaan, pemerintah, dan yang menerima manfaat dari pemberian kepercayaan tersebut, pengawas pemerintah, parlemen. Dalam hal ini pemerintah atau pemegang kekuasaaan bertanggung jawab kepada parlemen dengan kewenangan yang terbatas. Kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya.
Rousseau menyebutkan pada dasarnya manusia itu sama dan baik. Tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa. Dari sinilah membutuhkan kontrak sosial.
Dalam mendirikan negara dan masyarakat kontrak sosial sangat dibutuhkan agar satu orang atau kelompok tidak terlalu mendominasi yang lain. Rousseau berpendapat bahwa kontrak sosial terjadi tanpa paksaan. Negara yang disokong oleh kemauan bersama akan menjadikan manusia seperti manusia sempurna dan membebaskan manusia dari ikatan nafsu. Manusia sadar dan tunduk pada hukum bersumber dari kemauan bersama.
Menurutnya, kekuasaan legislatif harus di tangan rakyat sedang eksekutif harus berdasar pada kemauan bersama. Rakyat dianggap sejajar dengan penguasa manapun. Kebaikan Teori Rousseau menganut perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Bentuk negara kekuasaanya di tangan rakyat, atau Demokrasi Mutlak.
Penguasa versi Rousseau hanya sekedar pelayan dari kepentingan rakyat banyak, sedangkan menurut Hobbes sangat berkuasa. Pemikiran Locke berkurangnya peran pemerintah, eksekutif tergantung legislatif. Locke mementingkan masalah mayoritas daripada minoritas. Pemikirannya berpengaruh dan dikembangkan oleh Montesquieu.
Jika Locke mengenal keterwakilan rakyat, di mana legislatif merupakan amanah rakyat, tetapi Rousseau menginginkan rakyat sendiri. Locke dan Rousseau sama-sama mengaburkan kekuasaan judikatif.***
Referensi
[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Press, 1992