Mazhab-Mazhab Dalam Sosiologi

1
46703
Mazhab-Mazhab Dalam Sosiologi
Inilah Mazhab-Mazhab Dalam Sosiologi

Mazhab-mazhab sosiologi muncul dikarenakan adanya pengaruh ilmu-ilmu lainya, sosiolog menemukan data dari penggunaan ilmu-ilmu tersebut dan latar belakang sosiolog dan obyek kajianya.

Berikut adalah uraian tentang beberapa mazhab dalam sosiologi menurut Soerjono Soekanto.

Mazhab Geografi dan Lingkungan

Mazhab ini menilai masyarakat manusia tidak bisa lepas dari kondisi lingkungan dan geografisnya, tempat berpijak atau tempat hidup tinggalnya.T eori mazhab ini menghubungkan faktor keadaan alam dengan faktor-faktor struktur serta organisasi sosial.

Tokoh-tokoh dari mazhab ini adalah Edward Buckle dari Inggris (1821-1862), le Play dari Perancis (1806-1888) kemudian E. Huntington (1915). Dalam karyanya History of Civilization in England, Buckle menemukan beberapa keteraturan hubungan antara keadaan alam dengan tingkah-laku manusia. Misalnya, terjadinya bunuh diri adalah sebagai akibat rendahnya penghasilan, dan tinggi-rendahnya penghasilan tergantung dari keadaan alam.

[Baca juga: Pemikiran Sosial dari W.E.B Du Bois]

Le Play menguraikan bagaimana organisasi keluarga ditentukan oleh cara-cara mempertahankan kehidupanya yaitu cara mereka bermata pencaharian yang itu sangat tergantung pada lingkungan. Kemudian E. Hutington dalam karyanya Civilization and Climate mengemukakan bahwa mentalitas manusia ditentukan oleh faktor iklim.

Mazhab Organis dan Evolusioner

Tokoh-tokohnya Herbert Spencer, W.G. Sumner, Emile Durkheim dan Ferdinand Tonnies. Ciri khas dari mazhab ini adalah kuatnya pengaruh ilmu alam, positivistik, biologi terhadap kajianya. Mazhab ini menganalogikan kehidupan manusia dalam bermasyarakat seperti sebuah organisme makhluk hidup yang berkembang dan mengalami fase-fase perubahan secara teratur. Herbert Spencer menilai masyarakat sebagai organisme dengan kriteria kompleksitas, diferensiasi dan integrasi. Sumner dengan kebiasaan, tata krama dalam masyarakat. Durkheim dengan konsep solidaritasnya. Dan Tonnies dengan pembagian kelompok masyarakat, ada yang paguyuban dan patembayan.

Mazhab Formal

Tokoh-tokohnya; Georg Simmel, Leopold von Wiese, Alfred Vierkandt. Ciri khas dari mazhab ini kebanyakan sosiolognya dari Jerman dan dipengaruhi oleh filsuf Imanuel Kant. Selain itu mazhab ini menekankan pada kelompok sosial dan lembaga sosial. Simmel menilai elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antar elemen tersebut. Leopold von Wiese menilai sosiolog harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antar manusia tanpa mengaitkanya dengan tujuan-tujuan maupun kaidahnya. Alfred Vierkandt menilai tugas sosiologi adalah menganalisis dan mengadakan sistematika terhadap gejala sosial dengan jalan menguraikanya ke dalam bentuk-bentuk kehidupan mental.

Mazhab Psikologi

Tokoh-tokohny; Gabriel Tarde, Albion Small, Richard Horton Cooley, L.T Hobhouse. Gabriel Tarde menilai gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antar jiwa-jiwa individu, dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan. Richard Horton Cooley menilai individu dan masyarakat saling melengkapi, dimana individu hanya akan menemukan bentuknya di dalam masyarakat. Menurut LT Hobhouse, psikologi dan etika merupakan kriteria yang diperlukan untuk mengukur perubahan sosial.

[Baca juga: Tes Psikologi: Pengertian, Macam dan Pemanfaatannya]

Mazhab Ekonomi

Tokoh-tokohnya; Karl Marx, Max Weber, Emile Durkheim. Karl Marx menilai masyarakat terbagi dalam kelas-kelas yang dipengaruhi oleh kekuatan dan kekayaan. Ini kemudian menimbulkan pertikaian antar kelas. Weber menganalisa fenomena kapitalisme, industri dalam masyarakat berkaitan dengan nilai sosial dan agamanya.

Mazhab Hukum

Tokoh-tokohnya; Emile Durkheim, Max Weber, Lawrence M. Friedman, Daniel S. Lev. Durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap hukum yang dihubungkanya dengan jenis-jenis solidaritas di dalam masyarakat. Pada masyarakat yang didasarkan solidaritas mekanis terdapat kaidah-kaidah hukum dengan sanksi yang represif, sedangkan sanksi-sanksi restitutif terdapat pada masyarakat atas dasar solidaritas organis.

[Baca juga: Pengantar Sosiologi Hukum]

Menurut Max Weber ada empat tipe ideal hukum, yaitu; hukum irasional dan material, hukum irasional dan formal, hukum rasional dan material, dan hukum rasional dan formal. Lawrence M. Friedman mengenalkan budaya yang kemudian diteruskan Daniel Lev; budaya hukum mencakup dua hal; nilai-nilai hukum subtantif dan nilai-nilai hukum ajektif.

Sumber Rujukan:
[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Press, 1992
[2] Gambar ilustrasi; shutterstock.com, diakses pada 2 November 2015

Berbagi dan Diskusi

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here