Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa

0
10200
pergub 112 2014, pergub diy 112 2014

Pengesahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) memberikan ruang lebih bagi desa. Desa selanjutnya diberi kewenangan untuk dapat mengelola sumber dayanya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Kewenangan yang bersifat asal-usul dan lokal berskala desa (kewenangan diserahkan oleh Kabupaten kepada Desa) menjadi dua komponen kewenangan penting desa dalam pembangunan.

[Baca juga: Inilah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014]

Implementasi UU Desa secara umum memberikan kesempatan kepada desa untuk:

  1. Melakukan demokratisasi proses
  2. Konsolidasi sumber daya dan aset
  3. Penguatan dan pemberdayaan masyarakat

Pemerintah, secara umum telah mengeluarkan beberapa regulasi yang terkait dengan implementasi UU Desa, seperti terkait dengan pengelolaan keuangan, aset dan potensi, perencanaan, pemilihan kepala desa. Pelbagai peraturan tersebut disusun dan diatur dalam peraturan pemerintah atau pun peraturan Menteri dari Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal dan Kementrian Luar Negeri.

[Baca juga: Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa]

Tanah kas desa merupakan salah satu aset penting bagi desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan tanah kas desa sebagai “kekayaan asli desa” (pasal 2). Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab dalam pengelolaannya, termasuk untuk tanah kas desa (pasal 4). Prinsip pengelolaannnya mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Pergub 112 2014 Tanah Kas DesaPemerintah Provinsi Yogyakarta secara terpisah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemanfaatan tanah kas desa (Pergub 112/2014). Tanah kas desa dalam peraturan provinsi tersebut dinilai sebagai tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten dengan hak anggaduh, dan pemanfaatannya untuk kas desa, bengkok/lungguh, dan pengarem-arem (pasal 1). Pemanfaatan tanah desa melalui hak anggaduh dinilai sebagai pemberian Kraton Yogyakarta. Pada beberapa jenis pemanfaatan, dibutuhkan izin dari Kraton.

Pergub 112 Tahun 2014 ini dapat diunduh melalui link ini, atau bisa langsung klik gambar Free Download di atas.

 

Berbagi dan Diskusi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here