Salat Hajat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim saat memiliki hajat atau kebutuhan tertentu dan ingin dikabulkan Allah. Nabi Saw. bersabda: “Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian salat dua rakaat (Salat Hajat) dan sempurna rakaatnya, maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” ( HR. Ahmad)
Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian salat dua rakaat (salat Hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi ? Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallahul-haliimul-karimu, subhanah…. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’i, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian salat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR. Baihaqi)
Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi Saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Kemudian Nabi Saw. bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian salatlah dua rakaat (salat hajat). Setelah itu, berdoalah….” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (salat hajat).” (HR. Tirmidzi)
Shalat Hajat dilakukan antara 2 hingga 12 raka’at dengan salam di setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk mendirikan shalat. Pada tiap rekaat, bisa membaca Ayat Kursi dan surah al-Ikhlash.
Sumber:
Muhammad Asnawi al-Qudsi, Fashalatan, Kudus: Menara Kudus, Tanpa Tahun.
Chatibul Umam, dkk, Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah, Kudus: Menara Kudus, 2004.