Shalat secara bahasa berarti do’a. Menurut istilah syara’, shalat adalah perbuatan dan ucapan-ucapan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun-rukun tertentu. Berikut ini adalah syarat sah Shalat yang perlu diketahui.
[Baca Juga: Adab dan Tata Cara Berwudhu]
Shalat itu terbagi atas shalat fardhu dan shalat sunnat. Shalat fardhu ialah Shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua. Pertama, fardhu ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat Jum’at (Fardhu ‘ain untuk pria). Kedua, fardhu kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah. Sedangkan shalat sunnat adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Misalnya, sunnat Rowatib, Dhuha, Tahajud, Witir, dan lain-lain.
[Baca Juga: Macam Hadast dan Cara Bersuci]
Ada empat syarat wajib shalat, yaitu:
(1) orang Islam, baik laki-laki ataupun perempuan wajib menjalankan shalat. Sedangkan orang non-muslim tidak wajib menjalankan shalat. Sedangkan ketika ada seorang muslim keluar dari Islam (murtad) dan kemudian kembali masuk Islam, maka dia wajib mengganti shalatnya selama kemurtadannya.
(2) Baligh, sehingga anak kecil yang belum baligh belum wajib shalat. Akan tetapi orangtua harus mendidiknya untuk menjalankan shalat sejak kecil sehingga ketika sudah datang kewajiban shalat kepadanya sudah terbiasa. Anak kecil yang berumur tujuh tahun diperintahkan untuk menjalankan shalat. Jika meninggalkan shalat ketika usia anak telah mencapai sepuluh tahun, maka bisa diberikan hukuman. Sebaliknya, jika telah dengan tertib menjalankan shalat, maka bisa diberikan hadiah. Baligh atau dewasanya seorang anak dapat dilihat dengan beberapa indikator, yaitu telah berumur 15 tahun, pernah bersenggama atau keluar mani, dan telah haid atau menstruasi bagi anak perempuan.
[Baca Juga: Cara Shalat Hajat]
(3) Berakal dan gila tidak diwajibkan shalat. Orang yang mabuk tidak wajib menjalankan shalat. Namun setelah sembuh dari kemabukannya, maka wajib baginya mengganti shalat yang ditinggalkannya ketika mabuk. Sedangkan orang yang ketiduran dan orang yang lupa dalam mendirikan shalat, maka wajib menggantinya setelah dia terbangun atau ketika dia ingat.
(4) Suci dari suci dari haid dan nifas. Ketika wanita tersebut sudah suci dari haid dan nifasnya, maka wajib baginya mendirikan shalat.
Adapun syarat sahnya shalat adalah sebagai berikut:
(1) Tahu akan waktunya shalat. Ketika tidak mengetahui masuknya waktu shalat, baik menurut perkiraan ataupun keyakinan dengan usaha yang dilakukan, maka mendirikan shalat tidak sah. Tujuan mengetahui waktu shalat adalah agar mantap dalam mendirikannya. Jika ragu dalam mendirikan shalat, maka tidak sah shalatnya.
(2) Suci dari hadats besar dan kecil. Hadats besar disebabkan oleh jinabah, haid, ataupun nifas. Cara agar bisa suci adalah dengan mandi besar. Sedangkan hadas kecil bisa suci dengan cara berwudhu.
[Baca: Cara Menghilangkan Hadast Besar]
(3) Sucinya pakaian dan tempat shalat dari segala najis. (4) Menutupi aurat. Aurat laki-laki yaitu antara lutut sampai bats pusar sedangkan aurat wanita seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
(4) Menghadap kiblat. Diperbolehkan tidak menghadap kiblat dengan dua alasan; karena kondisi yang sangat menakutkan dan ketika sedang bepergian dengan memakai kendaraan, pesawat, dan lain-lain.
(5) Mengetahui syarat dan rukun shalat Mengetahui bagaimana tata cara shalat yang benar untuk bisa mendirikan shalat yang benar adalah syarat sah shalat. Jika tidak mengetahui tata cara shalat yang benar, bagaimana mungkin bisa mendirikan shalat dengan benar.
Sumber:
Muhammad Asnawi al-Qudsi, Fashalatan, Kudus: Menara Kudus, Tanpa Tahun.
Chatibul Umam, dkk, Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah, Kudus: Menara Kudus, 2004.
Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Dimasyqi, Kifayah al-Akhyar, Semarang: Makrabah Keluarga, Tanpa Tahun.
[…] ini bukan saja berlaku bagi kaum muslim yang menunaikan ibadah Ramadhan, akan tetapi juga berlaku bagi Anda yang memiliki keyakinan lain, utamanya ketika sedang […]
[…] [Baca: Syarat Sah Shalat] […]
Alhamdulillah
Syukran atas informasinya
Alhamdulillah. terima kasih panduaannya
Yaa..
Alhamdulillah.. informasi seperti ini sering dilupakan banyak orang, jadinya lupa diri.
Terima kasih ensiklo
Yang begini mestinya harus diajarkan kepada anak-anak kita.
Terima kasih informasinya.
Terima kasih atas panduannya