Ketentuan dan Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019

0
2788
Gambar ilustrasi pixabay.com

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Perpres ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal diundangkannya, yakni tanggal 30 September 2019 diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Penetapan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menimbang bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 juga belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Perpres ini ada sejumlah ketentuan dan kewajiban yang perlu dipahami sebagai berikut :

Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia

  • Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
  • Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  • Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
  • Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca : [ Panduan Penulisan Angka dalam Bahasa Indonesia ]

Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia

  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara yang meliputi : surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional yang digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa meliputi media massa cetak dan media massa elektronik.

Baca : [ Cara Penulisan Huruf Kapital dalam Bahasa Indonesia ]

Penetapan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya dan dinyatakan tidak berlaku.

Berbagi dan Diskusi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here